TUPOKSI

  1. Tugas Pokok Camat

Berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Langkat.

  • Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintah di Kecamatan mempunyai tugas :
  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undang;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelengaran pemrintah kegiatan Desa dan / atau Kelurahan.
  • Melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang ada di Kecamatan; dan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Camat mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  2. Pengkoordinasi penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan;
  3. Pelaksana kegiatan pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan bangsa;
  4. Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksana pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pelaksana pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  7. Pelaksana penatausahaan Kecamatan;
  8. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Tugas Pokok Sekretariat
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretariat yang mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelola administrasi keuangan, dan Kepegawaian.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
  • Pengelola administrasi perkantoran, administrasi Keuangan dan administrasi Kepegawaian;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, Keprotokolan dan hubungan Masyarakat;
  • Penyelenggaraan Ketatalaksanaan dan Kearsipan;
  • Penghimpun perencanaan dan program serta evaluasi dan membuat pelaporan dari seksi-seksi;
  • Pemberian Pelayanan teknis administratif kepada Camat dan seluruh Perangkat Kecamatan;
  • Pelaksana urusan perlengkapan, dan inventaris Kecamatan;
  • Pengatur penyelenggaraan rapat-rapat dan upacara;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Penyusunan serta menyiapkan Restra, Renja dan Lakip Kecamatan.

Sekretariat membawahi :

  • Sub Bag Umum Dan Kepegawaian
  • Sub Bag Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanaka sebgaian tugas-tugas Sekretariat yang meliputi administrasi surat menyurat, Kepegawaian, Penyusunan Anggaran dan Keuangan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  • Mengelola urusan administrasi umum, Kepegawaian dan pelayanan Ketatausahaan;
  • Mengelola urusan rumah tangga, perlengakapan dan perawatan;
  • Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola bahan-bahan penyusunan Keuangan dan Anggaran;
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan administrasi Keuangan dan Anggaran.
  • Tugas Seksi Tata Pemerintahan
  • Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang pemerintahan umum dan pemerintahan Kelurahan/Desa dan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban diwilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintah umum dan Desa/Kelurahan
  • Membina Keagraian;
  • Membina Ideologi Negara;
  • Membina Kesatuan Bangsa;
  • Membina Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan lainya.
  • Membina urusan pemeliharaan umum;
  • Menyelenggarakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
  • Menyiapkan bahan pembinaan Ketentramn dan Ketertiban.
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang pemberdayaan Masyarakat dan pembangunan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat.
  • Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
  • Menyusun program dan pembinaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi  pelaksanaannya.
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  •  Seksi Ketentramna dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  • Menyusun program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyelenggarakan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.